Infotainment Dipersoalkan di DPR

KPI Bakal Perketat Pengawasan Tayangan Infotainment

Infotainment Dipersoalkan di DPR
Infotainment Dipersoalkan di DPR
“KPI mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah terkait P3SPS KPI,” tukas Tubagus Hasanuddin. (wdi/ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memperketat pengawasan tayangan infotainment, reality show dan sejenisnya. Bahkan dalam rapat dengar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News