Infrastruktur Bisa Cepat

Pengesahan UU Pengadaan Tanah

Infrastruktur Bisa Cepat
Infrastruktur Bisa Cepat
JAKARTA – Disahkannya Undang - Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dalam rapat paripurna DPR, (16/2) lalu disambut baik pemerintah. Ini karena UU tersebut sudah lama dinantikan pemerintah dan pelaku usaha karena memberikan kepastian hukum soal pembebasan lahan. Demikian dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kepada INDOPOS (Grup JPNN) kemarin.

Selama ini, lanjut dia, banyak penyelesaian proyek terkatung-katung gara-gara pemilik lahan tidak mau melepas tanahnya. Hatta sudah sejak beberapa tahun lalu menyusun rancangan undang-undang pengadaan lahan guna memberikan kepastian hukum. Sempat melewati pembahasan alot nan panjang di DPR, kini undang-undang tersebut sudah disahkan.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini berharap undang-undang pengadaan tanah dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan pemerintah. ”UU ini dapat memberikan keadilan bagi kedua pihak. Adil bagi pemilik lahan, adil bagi pemerintah yang membutuhkan lahan itu,” katanya.

Berdasarkan UU yang baru disahkan itu, Hatta menjelaskan, dalam proses pembebasan lahan pemerintah akan mengumumkan rencana pembangunan suatu proyek untuk kepentingan publik. Kemudian pemilik lahan diajak berbicara soal rencana proyek tersebut.

JAKARTA – Disahkannya Undang - Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dalam rapat paripurna DPR, (16/2) lalu disambut baik pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News