Infrastruktur Bisa Cepat
Pengesahan UU Pengadaan Tanah
Senin, 19 Desember 2011 – 08:32 WIB
”Harga ditentukan appraisal (tim penaksir harga tanah, Red), saat keluar (hasil penaksiran harga tanah, Red) kita sampaikan kepada pemilik lahan. Jika pemilik menyatakan tidak setuju, dilakukan pembicaraan dan mediasi lagi selama sebulan,” jelas Hatta.
Baca Juga:
Seandainya pemilik lahan tidak setuju juga, lanjut Hatta, maka masalah itu akan disampaikan ke pengadilan. Nah, pengadilan akan memutuskan dalam waktu sebulan. Putusan itu bersifat mengikat dan harus dieksekusi.
Sementara itu, Deputi Menko Ekonomi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucky Eko yakin perencanaan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan baik pada 2012. Sebab problem pembebasan lahan tidak akan berlarut-larut lagi. Komunikasi dengan masyarakat bisa dilakukan lebih awal. ”Dengan UU baru ini, mekanisme dari pembebasan lahan lebih mudah dengan mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat lebih jelas,” katanya.
Manfaat dari disahkan UU lahan ini adalah pada proyek-proyek pemerintah berskala besar. Cepat atau lambatnya proses pembebasan lahan berpengaruh terhadap nilai investasi.
JAKARTA – Disahkannya Undang - Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dalam rapat paripurna DPR, (16/2) lalu disambut baik pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru