Infrastruktur Bisa Cepat
Pengesahan UU Pengadaan Tanah
Senin, 19 Desember 2011 – 08:32 WIB

Infrastruktur Bisa Cepat
”Harga ditentukan appraisal (tim penaksir harga tanah, Red), saat keluar (hasil penaksiran harga tanah, Red) kita sampaikan kepada pemilik lahan. Jika pemilik menyatakan tidak setuju, dilakukan pembicaraan dan mediasi lagi selama sebulan,” jelas Hatta.
Baca Juga:
Seandainya pemilik lahan tidak setuju juga, lanjut Hatta, maka masalah itu akan disampaikan ke pengadilan. Nah, pengadilan akan memutuskan dalam waktu sebulan. Putusan itu bersifat mengikat dan harus dieksekusi.
Sementara itu, Deputi Menko Ekonomi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucky Eko yakin perencanaan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan baik pada 2012. Sebab problem pembebasan lahan tidak akan berlarut-larut lagi. Komunikasi dengan masyarakat bisa dilakukan lebih awal. ”Dengan UU baru ini, mekanisme dari pembebasan lahan lebih mudah dengan mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat lebih jelas,” katanya.
Manfaat dari disahkan UU lahan ini adalah pada proyek-proyek pemerintah berskala besar. Cepat atau lambatnya proses pembebasan lahan berpengaruh terhadap nilai investasi.
JAKARTA – Disahkannya Undang - Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dalam rapat paripurna DPR, (16/2) lalu disambut baik pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan