Infrastruktur Bisa Cepat
Pengesahan UU Pengadaan Tanah
Senin, 19 Desember 2011 – 08:32 WIB
UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan merupakan usul pemerintah yang disampaikan melalui surat nomor R-98/Pres/ 12/2010 pada 5 Desember 2010. Selanjutnya melalui rapat paripurna pada 25 Januari 2011 dibentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU tersebut. Dengan mandat rapat paripurna, Pansus RUU Pengadaan Tanah telah bekerja selama setahun dengan mengunjungi lima daerah, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Bali, Papua, dan Sulawesi Utara. Jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) sebanyak 379 buah. RUU ini terdiri atas delapan bab dan 61 pasal. (dri)
JAKARTA – Disahkannya Undang - Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dalam rapat paripurna DPR, (16/2) lalu disambut baik pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru