Infrastruktur Bisa Cepat

Pengesahan UU Pengadaan Tanah

Infrastruktur Bisa Cepat
Infrastruktur Bisa Cepat
UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan merupakan usul pemerintah yang disampaikan melalui surat nomor R-98/Pres/ 12/2010 pada 5 Desember 2010. Selanjutnya melalui rapat paripurna pada 25 Januari 2011 dibentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU tersebut. Dengan mandat rapat paripurna, Pansus RUU Pengadaan Tanah telah bekerja selama setahun dengan mengunjungi lima daerah, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Bali, Papua, dan Sulawesi Utara. Jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) sebanyak 379 buah. RUU ini terdiri atas delapan bab dan 61 pasal. (dri)


JAKARTA – Disahkannya Undang - Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dalam rapat paripurna DPR, (16/2) lalu disambut baik pemerintah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News