Inga Inga..Mulai Hari ini Truk Barang Dilarang Beroperasi
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan larangan kepada kendaraan angkutan barang beroperasi saat libur panjang IdulAdha. Itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan saat libur panjang.
Adapun kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer.
Kemudian kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
"Kendaraan tersebut dilarang beroperasi mulai 9 September 2016 pukul 00.00 WIB sampai 12 September 2016 pukul 24.00 WIB," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Kamis (8/9).
Namun, larangan itu tidak berlaku bagi beberapa kendaraan. Yakni kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
"Angkutan ternak, bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur," tutur Hemi.
Selain itu pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang (bahan baku) ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
Selain itu, Hemi menambahkan, pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat juga diberikan prioritas. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan larangan kepada kendaraan angkutan barang beroperasi saat libur panjang IdulAdha. Itu dilakukan untuk
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat