Ingat, 2 Januari 2018 Bukan Hari Libur Cuti Bersama

jpnn.com, JAKARTA - Tahun depan tidak ada cuti bersama menyambut tahun baru 2018. Libur PNS khususnya, hanya di 1 Januari 2018.
Ini beda dengan saat pergantian tahun baru 2016 ke 2017 lalu, pemerintah memberikan hadiah libur cuti bersama pada 2 Januari 2017.
Keterangan itu ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur di Jakarta, Rabu (27/12).
Kepada seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah, Asman menegaskan 2 Januari 2018 bukan libur cuti bersama.
’’PNS wajib masuk kerja (di 2 Januari 2018, red),’’ tuturnya. Bagi PNS yang nekad bolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan, sudah ada sanksi yang menanti.
Sanksi itu terkait dengan disiplin PNS yang tercantum dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asman menegaskan di dalam regulasi tersebut ketentuan pemberian sanksi kepada PNS terkait bolos kerja sudah jelas.
Politisi PAN itu mengatakan perlu menegaskan kembali bahwa 2 Januari 2018 bukan libur cuti bersama.
Menyambut tahun baru 2018, tanggal 2 Januari bukan hari libur cuti bersama. Tanggal 2 Januari PNS harus masuk kerja.
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru