Ingat, 2 Januari 2018 Bukan Hari Libur Cuti Bersama
jpnn.com, JAKARTA - Tahun depan tidak ada cuti bersama menyambut tahun baru 2018. Libur PNS khususnya, hanya di 1 Januari 2018.
Ini beda dengan saat pergantian tahun baru 2016 ke 2017 lalu, pemerintah memberikan hadiah libur cuti bersama pada 2 Januari 2017.
Keterangan itu ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur di Jakarta, Rabu (27/12).
Kepada seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah, Asman menegaskan 2 Januari 2018 bukan libur cuti bersama.
’’PNS wajib masuk kerja (di 2 Januari 2018, red),’’ tuturnya. Bagi PNS yang nekad bolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan, sudah ada sanksi yang menanti.
Sanksi itu terkait dengan disiplin PNS yang tercantum dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asman menegaskan di dalam regulasi tersebut ketentuan pemberian sanksi kepada PNS terkait bolos kerja sudah jelas.
Politisi PAN itu mengatakan perlu menegaskan kembali bahwa 2 Januari 2018 bukan libur cuti bersama.
Menyambut tahun baru 2018, tanggal 2 Januari bukan hari libur cuti bersama. Tanggal 2 Januari PNS harus masuk kerja.
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Pondok Indah Berikan Diskon 20 Persen
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting