Ingat, 2 Januari 2018 Bukan Hari Libur Cuti Bersama
Sebab saat ini banyak pertanyaan yang masuk ke meja pengaduan Kementerian PAN-RB terkait itu.
Dia lantas merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan pada 22 September 2017 lalu. Di dalam SKB itu dirinci libur nasional dan libur cuti bersama tahun depan.
Secara keseluruhan tahun depan ada 21 hari libur ’’tanggal merah’’. Perinciannya adalah 16 hari libur nasional dan lima hari untuk cuti bersama.
Lima hari cuti bersama itu adalah empat hari (13, 14, 18, dan 19 Juni) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember dalam rangka Natal 2017.
Jumlah cuti bersama 2018 lebih sedikit satu hari dibandingkan cuti bersama 2017. ’’Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama,’’ tuturnya. (wan)
Menyambut tahun baru 2018, tanggal 2 Januari bukan hari libur cuti bersama. Tanggal 2 Januari PNS harus masuk kerja.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Pondok Indah Berikan Diskon 20 Persen
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting