Ingat! 398 Pejabat Negara yang Ikut Pilkada, Harus Segera Mengundurkan Diri
Rabu, 09 September 2015 – 14:59 WIB

Hadar Nafis Gumay. Foto: dok/JPNN.com
"Kami tidak ingin nanti ada permainan politik, atau upaya untuk menjadikan satu paslon. Jadi saya kira prosesnya tidak panjang, enggak sampai berbulan-bulan. Sekarang bagaimana mereka cepat menyerahkan SK mundurnya. Pihak-pihak yang memang punya wewenang, ya menjalankan peraturan yang berlaku," ujar Hadar. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pejabat negara yang telah ditetapkan menjadi calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN