Ingat! 398 Pejabat Negara yang Ikut Pilkada, Harus Segera Mengundurkan Diri

Ingat! 398 Pejabat Negara yang Ikut Pilkada, Harus Segera Mengundurkan Diri
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok/JPNN.com

"‎Kami tidak ingin nanti ada permainan politik, atau upaya untuk menjadikan satu paslon. Jadi saya kira prosesnya tidak panjang, enggak sampai berbulan-bulan. Sekarang bagaimana mereka cepat menyerahkan SK mundurnya. Pihak-pihak yang memang punya wewenang, ya menjalankan peraturan yang berlaku," ujar Hadar. (gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pejabat negara yang telah ditetapkan menjadi calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News