Ingat, Abdi Negara Jangan Pilih-Pilih Wilayah Penugasan

jpnn.com - BANDUNG – Pemerintah berupaya keras untuk mewujudkan amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) agar abdi negara bisa menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, salah satu solusi yang akan dilakukan untuk mewujudkannya adalah dengan cara melakukan redistribusi pegawai.
“UU ASN tidak membedakan antara pegawai pusat dan daerah. Semuanya masuk sebagai pegawai ASN yang harus siap ditempatkan di mana saja dalam wilayah NKRI,” ujar Setiawan saat menghadiri Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik di Bandung, Rabu (26/10).
Pelaksanaan redistribusi pegawai tersebut antara lain dilakukan melalui penempatan ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke lintas daerah. "Setiap lulusan IPDN sekarang tidak dikembalikan ke daerah asal, melainkan ditempatkan ke daerah lain,” ujar Setiawan.
Hal demikian dilakukan agar ASN dapat menjadi perekat NKRI. Berdasarkan Sistem Informasi Geografis, Kementerian PANRB sudah melakukan pemetaan terhadap kondisi kepegawaian kabupaten/kota dihadapkan pada kapasitas fiskal masing-masing.
Daerah tersebut dibagi menjadi tiga cluster. Yakni zona hijau untuk kabupaten/kota yang komposisi belanja pegawainya di bawah 50 persen dari APBD, zona kuning untuk kabupaten/kota yang belanja pegawainya di antara 50-60 persen dari APBD, serta zona merah untuk kabupaten/kota yang komposisi belanja pegawainya di atas 60 persen dari APBD.
Rencananya, redistribusi pegawai juga akan diberlakukan untuk ASN yang berada di zona merah. Sebagian ASN yang bertugas di kabupaten/kota dengan komposisi belanja pegawainya di atas 60 persen dari APBD akan diresdistribusi ke kabupaten/kota yang membutuhkan dengan komposisi belanja pegawainya dibawah 50 persen.
“Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dimulai dengan redistribusi ke Kabupaten/Kota sekitar dalam wilayah provinsi. Untuk jangka panjang, kebijakan redistribusi ini akan dilakukan lintas Provinsi sesuai dengan kebutuhan objektif daerah,” jelas Setiawan.
BANDUNG – Pemerintah berupaya keras untuk mewujudkan amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) agar abdi negara bisa menjadi perekat dan pemersatu
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin