Ingat, Abdi Negara Jangan Pilih-Pilih Wilayah Penugasan

Selain itu, pemerintah juga akan memutasi pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Pratama secara nasional. Secara tidak langsung, saat ini mutasi pejabat ini sudah dilakukan dengan adanya seleksi terbuka.
Kebijakan ini akan terus dikembangkan secara bertahap, mulai dari mutasi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi. Selanjutnya, dilakukan mutasi Kepala SKPD Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.
“Sedangkan untuk jangka panjang, mutasi akan dilakukan untuk semua JPT Pratama lintas provinsi,” imbuh Setiawan.
Dia menambahkan, Presiden RI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN. Untuk itu, Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama kepada kepala daerah bauk gubernur maupun bupati/wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun demikian apabila dibutuhkan, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan ASN melalui kebijakan mutasi atau pemindahan JPT Pratama secara nasional. “Ini semua dapat terwujud apabila sistem penggajian dan tunjangan sama, kecuali yg membedakan adalah tunjangan kemahalan daerahnya,” ujar Setiawan.(adv/jpnn)
BANDUNG – Pemerintah berupaya keras untuk mewujudkan amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) agar abdi negara bisa menjadi perekat dan pemersatu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai