Ingat, Abdi Negara Jangan Pilih-Pilih Wilayah Penugasan
Selain itu, pemerintah juga akan memutasi pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Pratama secara nasional. Secara tidak langsung, saat ini mutasi pejabat ini sudah dilakukan dengan adanya seleksi terbuka.
Kebijakan ini akan terus dikembangkan secara bertahap, mulai dari mutasi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi. Selanjutnya, dilakukan mutasi Kepala SKPD Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.
“Sedangkan untuk jangka panjang, mutasi akan dilakukan untuk semua JPT Pratama lintas provinsi,” imbuh Setiawan.
Dia menambahkan, Presiden RI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN. Untuk itu, Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama kepada kepala daerah bauk gubernur maupun bupati/wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun demikian apabila dibutuhkan, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan ASN melalui kebijakan mutasi atau pemindahan JPT Pratama secara nasional. “Ini semua dapat terwujud apabila sistem penggajian dan tunjangan sama, kecuali yg membedakan adalah tunjangan kemahalan daerahnya,” ujar Setiawan.(adv/jpnn)
BANDUNG – Pemerintah berupaya keras untuk mewujudkan amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) agar abdi negara bisa menjadi perekat dan pemersatu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!