Ingat! Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik-Balik
jpnn.com, SURABAYA - Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.
Pembatasan tersebut berlaku di seluruh tol dan jalan nasional di Jawa.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim pun bakal memberlakukan peraturan tersebut mulai H-7 Lebaran.
"Pembatasan operasi kendaraan bermotor itu berlaku untuk dua jenis angkutan," jelas Kadishub Jatim Wahid Wahyudi.
Yakni, angkutan barang galian/tambang dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kendaraan sumbu tiga atau lebih itu, antara lain, trailer dan tronton.
Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Selama Masa Angkutan Lebaran 2017.
Untuk angkutan barang galian, peraturan dijalankan mulai 18 Juni hingga 3 Juli.
Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Natal & Tahun Baru, Dishub Sumut Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik
- Jasa Raharja Raih Penghargaan Kolaborasi Aktif Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses