Ingat! Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik-Balik
jpnn.com, SURABAYA - Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.
Pembatasan tersebut berlaku di seluruh tol dan jalan nasional di Jawa.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim pun bakal memberlakukan peraturan tersebut mulai H-7 Lebaran.
"Pembatasan operasi kendaraan bermotor itu berlaku untuk dua jenis angkutan," jelas Kadishub Jatim Wahid Wahyudi.
Yakni, angkutan barang galian/tambang dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kendaraan sumbu tiga atau lebih itu, antara lain, trailer dan tronton.
Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Selama Masa Angkutan Lebaran 2017.
Untuk angkutan barang galian, peraturan dijalankan mulai 18 Juni hingga 3 Juli.
Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.
- BUMN Siapkan Mitigasi Bencana Hingga Kecelakaan Untuk Mudik 2025
- Soal Persiapan Arus Mudik Lebaran, Menko AHY Bilang Begini
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Dirut Jasa Raharja & Wamenhub Sidak Bus Pariwisata di Prambanan Untuk Cegah Kecelakaan
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub