Ingat! Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik-Balik

jpnn.com, SURABAYA - Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.
Pembatasan tersebut berlaku di seluruh tol dan jalan nasional di Jawa.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim pun bakal memberlakukan peraturan tersebut mulai H-7 Lebaran.
"Pembatasan operasi kendaraan bermotor itu berlaku untuk dua jenis angkutan," jelas Kadishub Jatim Wahid Wahyudi.
Yakni, angkutan barang galian/tambang dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kendaraan sumbu tiga atau lebih itu, antara lain, trailer dan tronton.
Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Selama Masa Angkutan Lebaran 2017.
Untuk angkutan barang galian, peraturan dijalankan mulai 18 Juni hingga 3 Juli.
Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Arus Mudik Lebaran 2025 Terkendali, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia
- Arus Mudik Lebaran 2025 Lancar, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya