Ingat! Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik-Balik
jpnn.com, SURABAYA - Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.
Pembatasan tersebut berlaku di seluruh tol dan jalan nasional di Jawa.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim pun bakal memberlakukan peraturan tersebut mulai H-7 Lebaran.
"Pembatasan operasi kendaraan bermotor itu berlaku untuk dua jenis angkutan," jelas Kadishub Jatim Wahid Wahyudi.
Yakni, angkutan barang galian/tambang dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kendaraan sumbu tiga atau lebih itu, antara lain, trailer dan tronton.
Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Selama Masa Angkutan Lebaran 2017.
Untuk angkutan barang galian, peraturan dijalankan mulai 18 Juni hingga 3 Juli.
Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.
- Jasa Raharja Raih Penghargaan Kolaborasi Aktif Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik
- Jasa Marga Sebut Lebih dari 100 Ribu Kendaraan Akan Kembali ke Jabodetabek