Ingat! Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik-Balik
Minggu, 18 Juni 2017 – 23:54 WIB

Jalur alternatif untuk mudik Lebaran yang sedang disiapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal. Foto: Yeri Noveli/Radar Slawi
Selain itu, perjalanan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dibatasi mulai 21 Juni hingga 29 Juni.
Namun, pembatasan operasi itu tidak dipukul rata untuk semua mobil barang.
Wahid menjelaskan, kendaraan yang dibatasi meliputi angkutan dengan jenis berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
Juga angkutan yang membawa kereta gandengan atau tempelan.
"Tidak berlaku bagi mobil barang bermuatan bahan bakar, ternak, hantaran pos, dan bahan pokok," terangnya.
Wahid menambahkan, ada pengecualian bagi mobil barang dengan keperluan khusus.
Meski ada pembatasan, Dishub bakal memberikan izin bagi mobil barang sumbu tiga.
"Asal dilengkapi surat muatan," jelasnya. Jika ingin melintas, mobil barang wajib diberi surat muatan dan tanda khusus.
Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025