Ingat! Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik-Balik
Minggu, 18 Juni 2017 – 23:54 WIB
Selain itu, perjalanan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dibatasi mulai 21 Juni hingga 29 Juni.
Namun, pembatasan operasi itu tidak dipukul rata untuk semua mobil barang.
Wahid menjelaskan, kendaraan yang dibatasi meliputi angkutan dengan jenis berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
Juga angkutan yang membawa kereta gandengan atau tempelan.
"Tidak berlaku bagi mobil barang bermuatan bahan bakar, ternak, hantaran pos, dan bahan pokok," terangnya.
Wahid menambahkan, ada pengecualian bagi mobil barang dengan keperluan khusus.
Meski ada pembatasan, Dishub bakal memberikan izin bagi mobil barang sumbu tiga.
"Asal dilengkapi surat muatan," jelasnya. Jika ingin melintas, mobil barang wajib diberi surat muatan dan tanda khusus.
Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja Raih Penghargaan Kolaborasi Aktif Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik
- Jasa Marga Sebut Lebih dari 100 Ribu Kendaraan Akan Kembali ke Jabodetabek