Ingat! Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik-Balik
Surat muatan tersebut diterbitkan oleh pemilik barang.
"Isinya keterangan tentang jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," lanjutnya.
Agar mudah dilihat petugas, surat keterangan tersebut wajib ditempel di bagian kiri kaca depan mobil.
Dishub juga bakal memfasilitasi angkutan barang khusus lainnya. Yakni, kendaraan yang mengangkut muatan ekspor-4impor menuju dan dari pelabuhan.
Sebab, aktivitas tersebut bersinggungan dengan pihak luar sehingga tidak mungkin dihentikan mengikuti masa Lebaran.
"Izin dispensasinya dari UPT LLAJ Jatim," tandasnya.
Pemberlakuan dispensasi itu, Wahid melanjutkan, harus dengan izin dari Dishub Jatim. Izin beroperasi akan diberikan dengan pertimbangan kepadatan lalu lintas.
"Apakah pada hari yang diinginkan untuk beroperasi itu padat atau tidak, nanti jadi salah satu pertimbangan kami," jelasnya. (deb/c11/oni/jpnn)
Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Jasa Raharja Raih Penghargaan Kolaborasi Aktif Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik
- Jasa Marga Sebut Lebih dari 100 Ribu Kendaraan Akan Kembali ke Jabodetabek