Ingat! Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik-Balik

Surat muatan tersebut diterbitkan oleh pemilik barang.
"Isinya keterangan tentang jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," lanjutnya.
Agar mudah dilihat petugas, surat keterangan tersebut wajib ditempel di bagian kiri kaca depan mobil.
Dishub juga bakal memfasilitasi angkutan barang khusus lainnya. Yakni, kendaraan yang mengangkut muatan ekspor-4impor menuju dan dari pelabuhan.
Sebab, aktivitas tersebut bersinggungan dengan pihak luar sehingga tidak mungkin dihentikan mengikuti masa Lebaran.
"Izin dispensasinya dari UPT LLAJ Jatim," tandasnya.
Pemberlakuan dispensasi itu, Wahid melanjutkan, harus dengan izin dari Dishub Jatim. Izin beroperasi akan diberikan dengan pertimbangan kepadatan lalu lintas.
"Apakah pada hari yang diinginkan untuk beroperasi itu padat atau tidak, nanti jadi salah satu pertimbangan kami," jelasnya. (deb/c11/oni/jpnn)
Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Arus Mudik-Balik IdulFitri di Jawa Barat Terkendali, Erwan: Macetnya Masih Wajar
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Arus Mudik Lebaran 2025 Terkendali, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat