Ingat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Bandarlampung

Ingat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Bandarlampung
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB–BBNKB) di Bandarlampung, resmi dimulai kemarin.

Sejak sekitar pukul 10.00 WIB, wajib pajak (WP) yang hendak memutihkan kendaraannya sudah memadati kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rajabasa, Bandarlampung.

WP yang hendak membayar pajak lewat program pemutihan diberi jalur khusus. Selain itu juga wajib membawa kendaraannya.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Ahmad Yamin usai mengecek kesiapan hari pertama bergulirnya pemutihan pajak kendaraan di Samsat Bandarlampung kemarin (17/10).

Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan itu dilakukan untuk menarik minat WP agar sadar membayar pajak. Sehingga WP yang menunggak membayar pajak dapat sadar dan tiap tahun bisa kembali membayar pajak.

’’Pemutihan ini memang sempat tertunda. Awalnya kan memang September, tetapi karena butuh persiapan yang matang makanya pemutihan ini baru dapat dilaksanakan hari ini (kemarin)," katanya.

Hasil rapat dengan Dispenda Lampung, WP yang akan mengikuti program pemutihan wajib membawa kendaraannya. Hal ini untuk menghindari kendaraan yang dianggap bodong.

’’Jadi walaupun BPKB-nya masih di leasing atau di bank, tetap bisa melakukan pemutihan. Bagi saya, pemutihan ini kendaraan harus dihadirkan, supaya meminimalisasi adanya kendaraan ilegal," tegasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB–BBNKB) di Bandarlampung, resmi dimulai kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News