Ingat, Agenda pemberantasan Korupsi !
Jumat, 11 September 2009 – 15:36 WIB
JAKARTA– Ketegangan antara KPK dan Mabes Polri sampai juga ke telinga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, SBY meminta perseteruan kedua institusi jangan sampai melemahkan agenda-agenda pemberantasan korupsi.
“Presiden dalam rapat koordinasi agenda pemberantasan korupsi beberapa waktu lalu dan beberapa koordinasi, mengatakan agar jangan ada upaya-upaya melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Selaku kepala negara, presiden tentu ikut juga mengamankan agenda-agenda pemberantasan korupsi,” kata Denny kepada pers usai salat Jumat di kompleks Istana Merdeka Jakarta, Jumat (11/9).
Baca Juga:
Untuk itu, kata dia, komunikasi antara kepolisian dan KPK harus terus ditingkatkan. “Presiden dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan bahwa jangan sampai ada langkah-langkah yang justru kontraproduktif bagi agenda bersama pemberantasan korupsi. Jangan sampai langkah yang diambil justru melemahkan pemberantasan korupsi,” bebernya.
Kendati begitu, kata Denny, soal proses hukum, biarkan prosesnya berjalan asal sesuai aturan dan mempunyai bukti kuat. “Biarkan proses hukum berjalan dengan aturan main yang ada, terutama kalau menyangkut masalah hukum, bukti yang harus ada. Hukum itu terkait masalah pembuktian, dan tidak boleh kemudian Presiden masuk ke wilayah-wilayah itu. Mereka yang profesional mengenai itu,” pungkasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA– Ketegangan antara KPK dan Mabes Polri sampai juga ke telinga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Staf Khusus Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha