Ingat, Ahmad Dhani Kasus Pidana Umum Bukan Tahanan Politik

Ingat, Ahmad Dhani Kasus Pidana Umum Bukan Tahanan Politik
Ahmad Dhani. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap bergeming dengan sikap pengacara terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo yang menolak musisi senior itu ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.

BACA JUGA : Ahmad Dhani Minta Nasi Goreng Jawa dan Ayam Goreng Pemuda

Pengacara Dhani sebelumnya menolak menandatangani surat penahanan kliennya di Rutan Medaeng. Mereka ingin Dhani dikembalikan ke Jakarta untuk ditahan di Rutan Cipinang.

''Kami tetap lanjut karena sudah ada penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa terdakwa ditahan di Medaeng sampai persidangan selesai,'' ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta.

BACA JUGA : Mulan Jameela Berharap Ahmad Dhani Kembali Ditahan di Jakarta

Penetapan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 31 Januari dengan nomor 385/Pen.Pid/2019/PT.DKI.

Dalam surat penetapan itu disebutkan, Kejari Jaksel menitipkan terdakwa Ahmad Dhani di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng selama menjalani pemeriksaan persidangan.

BACA JUGA : Pindah Rutan, Ahmad Dhani Keluhkan Ini

Kubu Ahmad Dhani sebelumnya menolak menandatangani surat penahanan di Rutan Medaeng dan memilih ditahan di Rutan Cipinang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News