Ingat, Ahmad Dhani Kasus Pidana Umum Bukan Tahanan Politik
jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap bergeming dengan sikap pengacara terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo yang menolak musisi senior itu ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.
BACA JUGA : Ahmad Dhani Minta Nasi Goreng Jawa dan Ayam Goreng Pemuda
Pengacara Dhani sebelumnya menolak menandatangani surat penahanan kliennya di Rutan Medaeng. Mereka ingin Dhani dikembalikan ke Jakarta untuk ditahan di Rutan Cipinang.
''Kami tetap lanjut karena sudah ada penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa terdakwa ditahan di Medaeng sampai persidangan selesai,'' ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta.
BACA JUGA : Mulan Jameela Berharap Ahmad Dhani Kembali Ditahan di Jakarta
Penetapan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 31 Januari dengan nomor 385/Pen.Pid/2019/PT.DKI.
Dalam surat penetapan itu disebutkan, Kejari Jaksel menitipkan terdakwa Ahmad Dhani di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng selama menjalani pemeriksaan persidangan.
Kubu Ahmad Dhani sebelumnya menolak menandatangani surat penahanan di Rutan Medaeng dan memilih ditahan di Rutan Cipinang.
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Ide Gila Ahmad Dhani Mencari Bibit Pesepak Bola Unggul Pernah Dicoba di China
- 3 Berita Artis Terheboh: Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, Ayu Dewi Berduka
- Bandingkan Agnez Mo dengan Ariel NOAH dan Raffi, Ahmad Dhani: Mereka Tahu Berterima Kasih
- Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo soal Royalti, Kalimatnya Pedas Banget
- Kecewa dengan Ahmad Dhani, Agnez Mo: Bagaimana Bisa Informasi ini Berubah dan Dipelintir?