Ingat, Ahmad Dhani Kasus Pidana Umum Bukan Tahanan Politik
jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap bergeming dengan sikap pengacara terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo yang menolak musisi senior itu ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.
BACA JUGA : Ahmad Dhani Minta Nasi Goreng Jawa dan Ayam Goreng Pemuda
Pengacara Dhani sebelumnya menolak menandatangani surat penahanan kliennya di Rutan Medaeng. Mereka ingin Dhani dikembalikan ke Jakarta untuk ditahan di Rutan Cipinang.
''Kami tetap lanjut karena sudah ada penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa terdakwa ditahan di Medaeng sampai persidangan selesai,'' ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta.
BACA JUGA : Mulan Jameela Berharap Ahmad Dhani Kembali Ditahan di Jakarta
Penetapan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 31 Januari dengan nomor 385/Pen.Pid/2019/PT.DKI.
Dalam surat penetapan itu disebutkan, Kejari Jaksel menitipkan terdakwa Ahmad Dhani di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng selama menjalani pemeriksaan persidangan.
Kubu Ahmad Dhani sebelumnya menolak menandatangani surat penahanan di Rutan Medaeng dan memilih ditahan di Rutan Cipinang.
- Ahmad Dhani Merasa Diabaikan, Agnez Mo Ungkap Fakta Sebenarnya, Oh Ternyata
- Ahmad Dhani Beri Pujian untuk Calon Istri Al Ghazali, Ini Alasannya
- Ahmad Dhani Sebut Alyssa Daguise Calon Menantu Idaman
- Buka Suara Soal Pernikahan Al Ghazali, Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan
- 3 Berita Artis Terheboh: Kang Gobang Meninggal, Dhani Sindir Penyanyi Tak Beretika
- Soroti Polemik Agnez Mo dan Ari Bias, Ahmad Dhani Sindir Penyanyi Tak Paham Etika