Ingat, Ahok Jadi Tersangka Bukti Presiden Jokowi Tak Mengintervensi

jpnn.com - JAKARTA - Pendiri kelompok relawan Arus Bawah Jokowi, Michael Umbas mengapresiasi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Umbas mengatakan, sejak awal kasus tersebut mengemuka, banyak pihak meragukan profesionalitas kepolisian. Namun, justru keraguan itu terjawab karena Polri setelah melalui serangkaian kerja secara profesional telah menetapkan mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai tersangka.
"Kami apresiasi kinerja Polri yang melakukan gelar perkara secara profesional dan melakukan tugasnya tanpa tekanan dari manapun," ujar Umbas, Rabu (16/11).
Selain mengapresiasi kinerja kepolisian, Umbas juga menyebut status tersangka yang disandang Ahok menjadi bukti komitmen Presiden Joko Widodo untuk tidak mengintervensi segala proses hukum. Hal itu berbeda dengan kecurigaan sekelompok orang yang selama ini menuding Presiden Jokowi melindungi Ahok.
"Jadi kami juga mengapresiasi presiden yang sama sekali tidak melakukan intervensi kasus ini," ujar Umbas.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pendiri kelompok relawan Arus Bawah Jokowi, Michael Umbas mengapresiasi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus dugaan penistaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI