Ingat, Ahok Jadi Tersangka Bukti Presiden Jokowi Tak Mengintervensi

jpnn.com - JAKARTA - Pendiri kelompok relawan Arus Bawah Jokowi, Michael Umbas mengapresiasi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Umbas mengatakan, sejak awal kasus tersebut mengemuka, banyak pihak meragukan profesionalitas kepolisian. Namun, justru keraguan itu terjawab karena Polri setelah melalui serangkaian kerja secara profesional telah menetapkan mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai tersangka.
"Kami apresiasi kinerja Polri yang melakukan gelar perkara secara profesional dan melakukan tugasnya tanpa tekanan dari manapun," ujar Umbas, Rabu (16/11).
Selain mengapresiasi kinerja kepolisian, Umbas juga menyebut status tersangka yang disandang Ahok menjadi bukti komitmen Presiden Joko Widodo untuk tidak mengintervensi segala proses hukum. Hal itu berbeda dengan kecurigaan sekelompok orang yang selama ini menuding Presiden Jokowi melindungi Ahok.
"Jadi kami juga mengapresiasi presiden yang sama sekali tidak melakukan intervensi kasus ini," ujar Umbas.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pendiri kelompok relawan Arus Bawah Jokowi, Michael Umbas mengapresiasi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus dugaan penistaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan