Ingat, Aksi 299 juga Ada Batasnya

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta massa Aksi 299 melakukan demonstrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Meskipun demonstrasi dijamin UU, massa juga tidak boleh melabrak aturan yang ada.
"Tentunya unjuk rasa punya koridor dan dilandasi UU. Namun, dalam unjuk rasa juga kami mohon untuk melaksanakan dengan tertib, tidak melanggar UU itu sendiri,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/9).
Dia mengatakan, dalam menjalankan aksi demonstrasi ada persyaratan yang harus diikuti sesuai UU. Misalnya, tidak boleh membuat keonaran, kekerasan-kekerasan, dan anarkis. Waktunya juga dibatasi sampai pukul 18.00. “Seluruh koridornya harus diikuti,” tegasnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengatakan, DPR sudah siap menerima delegasi massa yang menyampaikan seluruh aspirasi. Dia memastikan, ruangan untuk menerima delegasi hanya berkapasitas 50 orang. Karena itu, berapa delegasi yang diterima dan penerima akan menyesuaikan.
Agus memastikan bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan beberapa pimpinan Komisi II DPR akan menerima delegasi massa. Seperti diketahui, massa Aksi 299 meminta DPR menolak Perppu Ormas dan menegaskan agar wakil rakyat melakukan penolakan terhadap komunisme. Massa meminta agar Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 tidak dicabut. (boy/jpnn)
Tidak boleh membuat keonaran dan kekerasan. Waktunya juga dibatasi sampai pukul 18.00.
Redaktur & Reporter : Boy
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Fadli Zon Mengenang Pertemuan Terakhir dengan Titiek Puspa
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Fadli Zon Turut Berduka
- Tarif Trump Ancam Ekspor, HKTI Dorong Pemerintah Lindungi Petani
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film