Ingat! Anak Masih Usia 5 Tahun Dilarang Masuk SD
jpnn.com, TARAKAN - Ada perbedaan dalam syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) tahun ini.
Selain diselenggarakan secara online, juga diberlakukan pembatasan usia.
Saat ini, anak usia lima tahun belum boleh duduk di bangku SD.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tarakan Thajudin Noor, peraturan itu memang baru saja diterapkan pada tahun ini.
“Jika kemarin umur lima tahun sudah bisa bersekolah, untuk tahun ini sudah tidak lagi,” terangnya sebagaimana dilansir Prokal, Rabu (21/6).
Dia mengatakan, pemerintah pada tahun ini hanya memberikan dua pilihan terkait proses PPDB tingkat SD.
Yaitu, anak yang berusia tujuh tahun wajib sudah bersekolah.
Selain itu, anak yang berusia enam tahun dapat bersekolah dengan keterangan atau rekomendasi dari psikolog.
Ada perbedaan dalam syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) tahun ini.
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati
- Wanita Muda asal Sukabumi Tewas di Tarakan, Leher Terlilit Kabel