Ingat! Anak Masih Usia 5 Tahun Dilarang Masuk SD
Rabu, 21 Juni 2017 – 19:16 WIB
“Rekomendasi dari psikolog ini dimaksudkan bagi anak-anak yang mempunyai kecerdasan istimewa, bakat istemewa, atau kesiapan belajar. Jadi, untuk PPDB tahun ini paling rendah adalah anak yang berusia enam tahun saja,” bebernya.
Menurutnya, anak yang masih berusia lima tahun seharusnya masih berada di jenjang taman kanak- kanak.
“Saat ini proses PPDB kami dilaksanakan secara online, dalam artian menggunakan mesin. Selama listrik dan jaringan aman, proses PPDB tidak ada masalah. Namun, sebagaimana mesin yang tidak bisa menjamin kepuasaan sehingga ada saja keluhan-keluhan yang muncul,” ujarnya. (bpp)
Ada perbedaan dalam syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) tahun ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati
- Wanita Muda asal Sukabumi Tewas di Tarakan, Leher Terlilit Kabel