Ingat! Anda Wajib Tahu Peruntukkan Dana Kelurahan, Jangan Salah
jpnn.com, TOMOHON - Dana kelurahan diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan infrastruktur di kelurahan. Bukan untuk perbaikan kantor atau penambahan fasilitas.
"Ingat, Jangan sampai ada perangkat yang salah menggunakannya (dana kelurahan, red),” kata Ketua DPRD Kota Tomohon Miky Wenur usai Rapat Paripurna Dalam Rangka Hari Jadi Kota Tomohon ke-16, di Kantor DPRD, Senin (28/1) kemarin.
Menurutnya, pengembangan sumber daya manusia seperti penyuluhan dan pelatihan dibenarkan. Dirinya pun mengingatkan, pengelola keuangan nantinya wajib dilakukan oleh pegawai pemerintah. Bukan atas penunjukan pimpinan, atau pemberdayaan rekanan.
BACA JUGA: Dana Kelurahan Rp 350 Juta, Akankah Dibagi ke Tingkat RT?
"Harus ASN di kelurahan tersebut, pengeluaran anggaran juga harus sepengetahuan pimpinan dan persetujuan semua pihak," tukasnya.
Manadopostonline (Jawa Pos Group), melaporkan sebanyak 44 kelurahan se-Tomohon dalam waktu dekat akan menikmati tambahan anggaran. Dana Kelurahan (Dahan, red) yang ditransfer pemerintah pusat, telah berada di kas daerah. Besarannya dipatok Rp 350 juta per kelurahan, yang nantinya dicairkan tiap bulan.(jul/ria)
Ketua DPRD Tomohon mengingatkan dana kelurahan diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan infrastruktur di kelurahan. Bukan untuk perbaikan kantor atau penambahan fasilitas.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bu Airin Minta Dana Kelurahan Dinaikkan
- Menkeu Sri Mulyani: Saya Lebih Benci Lagi kalau Dikorupsi
- Gelar Sidang Paripurna, DPD RI Menyoroti Pemilu dan Dana Kelurahan
- Rp 300 Juta Dana Kelurahan, Kucuran APBD dan APBN
- Dana Kelurahan Rp 350 Juta, Akankah Dibagi ke Tingkat RT?
- Dana Kelurahan, Tiap RW Bakal Dapat Kucuran Rp 389 Juta