Ingat! ASN Kota Bekasi Dilarang Ambil Cuti

Ingat! ASN Kota Bekasi Dilarang Ambil Cuti
Para pegawai negeri sipil (PNS) dalam sebuah apel. Foto: dokumen JPNN.Com

“Namun tetap saja BKPPD yang menentukan apakah pegawai tersebut boleh cuti atau tidak, setelah 1 Januari 2018 baru pegawai tersebut mulai mengajukan cuti,” jelas dia.

Berdasarkan catatan Pemkot Bekasi, Di Kota Bekasi saat ini tercatat jumlah seluruh pegawai berstatus PNS sekitar 12.759 orang pegawai. Sementara jumlah pegawai berstatus TKK ada sebanyak 5.151 orang yang tersebar di perkantoran pemerintah maupun di 12 Kecamatan.

Kepala BPKAD Kota Bekasi Supandi Budiman menyampaikan, batas penyerahan laporan anggaran bagi penggunaan anggaran kegiatan lelang akan ditunggu hingga 28 Desember hari ini. Namun, pihaknya tetap akan menunggu penyerahan laporan hingga 31 Desember.

“Biasanya, banyak penyerahan laporan yang tidak tepat waktu, namun kami tetap berharap semua OPD tepat waktu,” katanya.

Sebetulnya, kata dia, laporan penggunaan anggaran belanja rutin pegawai sudah masuk mulai 15 Desember kemarin.

”Kalau belanja rutin seperti gaji pegawai, pembayaran listrik sih sudah masuk, tinggal nunggu laporan dari dinas yang banyak kegiatan lelangnya saja. Sebab mereka kan masih melakukan pencairan untuk membayar ke pihak ketiga,” tandasnya.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, sebelumnya pernah menegaskan agar seluruh OPD masing-masing pegawai dapat mengebut laporan pertanggung jawaban. (kub/gob)


Resapan anggaran 2017 masih belum maksimal, karena itu diharapkan hingga habis akhir tahun ini semua anggaran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bekasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News