Ingat, Baliho Bergambar Ketum Parpol Harus Segera Dicopot

Ingat, Baliho Bergambar Ketum Parpol Harus Segera Dicopot
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk segera menurunkan baliho maupun spanduk bergambar ketua umum masing-masing yang bertebaran di sejumlah tempat umum. Sebab, masa kampanye Pemilu 2019 belum dimulai.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan, masa kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September mendatang. Karena itu, pemasangan alat peraga berisi ajakan untuk memilih partai tertentu di luar waktu yang ditentukan masuk kategori pelanggaran kampanye.

"Kami meminta agar semua spanduk dan baliho bergambar ketua umum parpol peserta Pemilu 2019 yang dipajang di tempat-tempat umum untuk segera diturunkan," ujar Mochamad di Jakarta, Selasa (27/2).

Menurut Afifuddin, spanduk maupun baliho yang memuat gambar ketua umum parpol peserta Pemilu 2019 masuk kategori kampanye. Sebab, baliho bergambar ketua umum partai politik merupakan bentuk pencitraan.

Afifuddin menjelaskan, UU Pemilu lama memang mendefinisikan kampanye sebagai penyampaian visi dan misi. Namun, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memperluas definisi kampanye.

“Hal yang dimaksud dengan kampanye itu juga termasuk definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol," ucapnya.

Untuk diketahui, baliho yang memajang poster sejumlah ketua umum partai politik peserta Pemilu 2019 mulai bertebaran di sejumlah tempat umum. Antara lain, baliho yang memuat poster Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Jika tidak diturunkan segera parpol akan dikenai sanksi. Sanksi awal yang kami berikan berupa sanksi administrasi,"  pungkas Afif.(gir/jpnn)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan tentang masa kampanye Pemilu Legislatif 2019 baru akan dimulai pada 23 September mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News