Ingat, Batas Antar Anak Sekolah Hanya Sampai Pukul...
jpnn.com - SEMARANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chisnandi mengingatkan, batas waktu mengantar anak sekolah pada Senin (18/7).
Dispensasi izin untuk mengantarkan anak pada hari pertama sekolah, hanya berlaku paling lambat sampai pukul 11.00 WIB.
“Hari Senin besok bukan libur,” ujar Yuddy saat melakukan inspeksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) I Semarang, Jumat, (15/7).
Dia menegaskan, bagi PNS atau ASN yang akan mengantarkan anaknya ke sekolah pada Senin besok, agar melapor terlebih dahuhlu kepada atasan masing-masing, dan melakukan koordinasi yang baik dengan rekan kerjanya.
Hal itu diperlukan agar tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik. “Keterlambatan pelayanan publik pada hari itu harus diminimalis,” imbuh Yuddy. (esy/jpnn)
SEMARANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chisnandi mengingatkan, batas waktu mengantar anak sekolah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI