Ingat, Bea Cukai Memandang Industri Arak Bali dari Dua Sisi
jpnn.com, JAKARTA - Memosisikan diri sebagai instansi pemerintah dengan fungsi sebagai industrial assistance dan community protector, membuat Bea Cukai memandang industri arak Bali dalam dua sisi.
Di satu sisi, Bea Cukai dibutuhkan untuk membantu industri dalam negeri agar dapat bersaing di level teratas persaingan bisnis dunia dan mendorong kesejahteraan petani dan masyarakat daerah yang berkecimpung dalam industri tersebut.
Namun, di sisi lainnya Bea Cukai dituntut untuk terus melaksanakan tugas pengawasan atas kepatuhan terhadap Undang-Undang Cukai, khususnya dalam hal menekan konsumsi minuman keras untuk menghindari penyalahgunaannya di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi, dalam acara Arak Webinar yang bertema "Workshop Arak Bali Local Spirit" yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Kamis (12/11), tidak luput mengingatkan para pengguna jasa, dalam hal ini para produsen arak Bali, untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.
“Di acara tersebut kami menjelaskan tata cara dan peraturan Bea Cukai dalam hal pengawasan dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tertuang di dalam Undang Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah, memastikan petani/perajin minuman fermentasi bisa menjual hasil produksinya ke koperasi, yang berperan sebagai pengepul.
Selanjutnya, koperasi akan menjual bahan baku tersebut ke produsen/pabrikan untuk diolah lebih lanjut. Produsen juga harus memastikan semua minuman tersebut memenuhi standar dan dilakukan pelekatan pita cukai sebelum dikeluarkan dari pabrik.
Masih menurut Santi, selain menjalankan fungsi community protector tersebut, pihaknya pun giat menjalankan fungsi industrial assistance, dengan terus mendukung promosi dan pemasaran arak Bali.
Kusuma Santi menjelaskan tata cara dan peraturan Bea Cukai dalam hal pengawasan dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi