Ingat, Belum Ada Keputusan Apa pun Soal Wacana Amendemen UUD 1945

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) belum memutuskan untuk melakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945.
Menurut Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, proses amendemen harus melalui tahapan yang sangat panjang.
Di antaranya, harus ada kajian dan evaluasi secara lengkap terkait alasan untuk dilakukannya amendemen.
“MPR RI belum memutuskan apa pun, karena sebagaimana kita ketahui proses mengajukan amendemen sangat panjang dan harus didahului kajian," kata Lestari saat membuka acara diskusi Forum Denpasar 12 yang berlangsung secara virtual, di Jakarta, Rabu (1/9).
Lestari menyampaikan pernyataan itu demi menjernihkan berbagai asumsi dan pertanyaan yang muncul ke publik terkait amendemen terbatas UUD 1945.
Dia mengingatkan pihak-pihak yang menghendaki adanya amendemen untuk berhati-hati dan membuka ruang diskusi yang seluas-luasnya untuk publik.
“Kehati-hatian sangat diperlukan."
"Jangan sampai segala macam ide, usul, upaya, dan wacana yang berkembang saat ini berubah menjadi bola liar yang akhirnya merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya.
Proses yang harus dilalui masih panjang, Lestari menyebut belum ada keputusan untuk mengamendemen UUD 1945.
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak