Ingat, Belum Ada Keputusan Apa pun Soal Wacana Amendemen UUD 1945

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) belum memutuskan untuk melakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945.
Menurut Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, proses amendemen harus melalui tahapan yang sangat panjang.
Di antaranya, harus ada kajian dan evaluasi secara lengkap terkait alasan untuk dilakukannya amendemen.
“MPR RI belum memutuskan apa pun, karena sebagaimana kita ketahui proses mengajukan amendemen sangat panjang dan harus didahului kajian," kata Lestari saat membuka acara diskusi Forum Denpasar 12 yang berlangsung secara virtual, di Jakarta, Rabu (1/9).
Lestari menyampaikan pernyataan itu demi menjernihkan berbagai asumsi dan pertanyaan yang muncul ke publik terkait amendemen terbatas UUD 1945.
Dia mengingatkan pihak-pihak yang menghendaki adanya amendemen untuk berhati-hati dan membuka ruang diskusi yang seluas-luasnya untuk publik.
“Kehati-hatian sangat diperlukan."
"Jangan sampai segala macam ide, usul, upaya, dan wacana yang berkembang saat ini berubah menjadi bola liar yang akhirnya merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya.
Proses yang harus dilalui masih panjang, Lestari menyebut belum ada keputusan untuk mengamendemen UUD 1945.
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Waka MPR: Pemanfaatan Oil Rig untuk LNG Sebagai Langkah Strategis
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia
- Film Pinjam 100 Segera Tayang di Bioskop, Bamsoet Ungkap Pesan Penting Sang Produser
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid Kecam Israel yang Larang Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Gaza