Ingat, Belum Ada Keputusan Apa pun Soal Wacana Amendemen UUD 1945
Menurut Lestari, prinsip kehati-hatian dan partisipasi aktif publik merupakan faktor penting yang menunjukkan amendemen UUD 1945 benar-benar mendesak dan untuk kepentingan rakyat.
Persoalannya saat ini, banyak pihak meyakini amendemen bukan menjadi prioritas yang mendesak, mengingat pemerintah dan seluruh kelompok masyarakat masih berusaha bertahan dari ancaman pandemi COVID-19.
“Permasalahan bangsa ini demikian banyak, dan kita berhadapan pada situasi yang tidak pasti."
"Rasanya saat ini sebaiknya energi yang dimiliki kita satukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang menjadi keutamaan."
"Termasuk kalau memang amendemen dianggap sebagai keutamaan, mari ini dilakukan dengan baik dan sebenar-benarnya melihat kepentingan dan kemaslahatan bagi rakyat,” ucapnya.
Dalam forum diskusi yang sama, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat amendemen hanya perlu dilakukan jika memang dibutuhkan oleh publik.
Namun, ia berpendapat amendemen saat ini bukan kebutuhan publik yang mendesak.
“Indikator sebuah perubahan UUD dianggap perlu, yaitu kebutuhan kekinian. Kebutuhan publik hari ini apa. COVID-19 di depan mata. Banyak korban berjatuhan. Pelayanan kesehatan tidak menyeluruh, mencukupi untuk publik secara baik,” kata Feri.
Proses yang harus dilalui masih panjang, Lestari menyebut belum ada keputusan untuk mengamendemen UUD 1945.
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- Biaya Haji 2025 Turun, HNW: Alhamdulillah, Membuahkan Hasil
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI