Ingat, Belum Ada Keputusan Apa pun Soal Wacana Amendemen UUD 1945

Ingat, Belum Ada Keputusan Apa pun Soal Wacana Amendemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat memberi pengantar saat membuka diskusi tentang amendemen UUD 1945 di tengah situasi pandemi COVID-19 sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube-nya, di Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Dia juga mempertanyakan wacana amendemen yang disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2021.

“Kalau kebutuhan publik berkaitan dengan COVID-19, kok solusinya menambah kewenangan MPR (lewat PPHN)."

"Begitu jauh antara keinginan publik dan kepentingan politik. Bukankah politik dirancang untuk menyalurkan kepentingan publik,” ucapnya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu mengingatkan usulan mengamendemen UUD 1945 harus diajukan oleh minimal sepertiga dari jumlah anggota MPR RI atau 237 anggota.

“Usulan itu harus disertai, menurut Pasal 37 (UUD 1945), oleh kajian yang menyatakan pasal mana saja yang diubah dan alasan kenapa pasal itu diubah,” ujar Feri.

Wacana mengamendemen UUD 1945 kembali ramai jadi pembicaraan publik, setelah Ketua MPR RI menyampaikan pentingnya membentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai cara menjaga pembangunan nasional agar tetap berkesinambungan.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bulan lalu menyampaikan kajian dan naskah akademik terkait PPHN kemungkinan akan rampung awal 2022.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Proses yang harus dilalui masih panjang, Lestari menyebut belum ada keputusan untuk mengamendemen UUD 1945.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News