Ingat!! Besok PNS Dilarang Bolos
jpnn.com, JAKARTA - Senin (3/7) besok, seluruh PNS wajib masuk di hari pertama kerja pascaliburan Idulfitri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur pun meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) harus masuk kerja.
"Cuti bersama dalam rangka Idulfitri 1438 H sudah usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok kembali masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," ujarnya di Jakarta, Minggu (2/7).
Dia menyampaikan, liburan pada momentum lebaran kali ini cukup lama, yakni sampai sepuluh hari. Selain lima hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan dua hari libur nasional dan tiga hari libur Sabtu Minggu.
"Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Besok saatnya kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Asman.
Pemerintah melalui Kepres 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Untuk ASN, pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.
"Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," tegas Asman.
Dia menjelaskan, teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya masing-masing. Bentuknya mulai dari sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat, tergantung bobot pelanggaran disiplinnya.
Selanjutnya Menteri Asman meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan secara seksama. "Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," pungkas Asman. (esy/jpnn)
Senin (3/7) besok, seluruh PNS wajib masuk di hari pertama kerja pascaliburan Idulfitri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024