Ingat, Besok PNS Sudah Ngantor Lagi
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Para PNS Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, diingatkan agar tidak menambah cuti atau izin setelah libur panjang Natal 2017.
Diketahui, para PNS telah menerima libur panjang cuti bersama sejak Sabtu (23/12) hingga Selasa (26/12). Dilanjutkan libur panjang Tahun Baru 2018, Sabtu (30/12) hingga Senin (1/1).
Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mustaqim MZ menegaskan, setelah cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat, PNS diwajibkan kembali bekerja pada Rabu (27/12).
“Sudah terlalu lama libur. Apalagi menjelang akhir tahun, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, sebelum tutup buku,” tegas dia, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Dia menyebut, sanksi menanti setiap PNS yang tidak mematuhi aturan. Sanksi apa yang akan diberikan, dia menyerahkan sepenuhnya pada sekretaris kabupaten (sekkab) PPU.
“Ada sanksinya. Itu urusan sekkab. Kan sudah libur panjang, tak perlu ambil cuti lagi,” tutup pria berkacamata tersebut.
Sekkab PPU Tohar mengingatkan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak mengizinkan cuti kepada bawahannya yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Sepanjang tidak penting jangan diperkenankan mengambil cuti. Kecuali berkaitan erat dengan keyakinan bersangkutan. Mau merayakan hari keagamaan, kami toleransi,” tegas dia. (*/kip/waz/k9)
Para PNS harus sudah ngantor lagi mulai besok (27/12) setelah libur panjang berkaitan dengan Natal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer