Ingat! Besok Terakhir Perbaiki Data Bacaleg ke KPU
Misalnya, hasil tes urine. Banyak bacaleg yang menyetorkan hasil tes untuk satu zat saja, yaitu narkotika.
Padahal, berdasar syarat KPU, harus ada bukti bahwa bacaleg harus bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Soal lain adalah persyaratan ijazah. Bacaleg harus mengantongi minimal ijazah SMA/SMK.
Untuk pembuktian dokumen itu, bacaleg harus melampirkan ijazah yang dilegalisasi.
Selama proses verifikasi, setidaknya ada beberapa bacaleg yang kesulitan syarat itu. Misalnya, belum memiliki fotokopi ijazah yang dilegalisasi hingga tidak mengantongi bukti ijazah setingkat SMA/SMK.
''Itu terjadi pada salah seorang bacaleg di PSI,'' ujar Nurul.
Bacaleg tersebut sebenarnya telah menempuh pendidikan setingkat S-1 di luar negeri. Namun, dia terganjal karena tidak memiliki ijazah setingkat SMA.
Bacaleg tersebut menempuh pendidikan jenjang SMA di Singapura selama dua tahun.
Bacaleg yang belum menyetorkan berkas hingga masa perbaikan rampung dipastikan bakal dicoret dari daftar pencalonan di KPU.
- Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Empat Kades di Bangka Tengah Mengundurkan Diri dari Jabatan
- Tekad Cellica Nurrachadiana Sudah Bulat, Mundur sebagai Bupati Karawang Demi jadi Caleg
- Mewujukan Indonesia Visioner dan Sigap Menanggapi Tantangan Zaman
- 3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD Maluku
- Pengumuman, Tersangka Penipuan Ini Masuk DCS Legislatif, KPU Beri Penjelasan
- Eksekutif Muda Ini Siap Perjuangan Aspirasi Warga