Ingat! Besok Terakhir Perbaiki Data Bacaleg ke KPU
Namun, setelah dikonsultasikan ke dinas pendidikan, bukti pendidikan itu tidak diakui.
Setelah verifikasi penyetaraan, bacaleg tersebut dinyatakan masih setara kelas XI SMA atau belum lulus SMA.
Untuk mendapat ijazah setingkat SMA, bacaleg itu disarankan mengikuti paket C.
''Bacaleg tersebut sebenarnya sempat protes ke KPU,'' ungkapnya. Namun, KPU tetap tidak bisa mengabulkan karena secara prosedur pencalonan syarat tersebut kurang.
KPU juga menemukan berkas pencalonan ganda saat mengembalikan berkas yang belum lengkap. Itu terjadi pada bacaleg dari Partai Berkarya yang ternyata juga dicalonkan partainya ke DPR.
Terkait adanya calon yang tidak memenuhi syarat itu, Nurul menyatakan parpol bisa menggantinya dengan bacaleg lain.
Tentu dengan pertimbangan bacaleg baru yang disodorkan ke meja KPU memenuhi persyaratan.
Sementara itu, bacaleg yang hingga besok tidak bisa memenuhi syarat, tanpa ada pengganti, otomatis bakal dicoret.
Bacaleg yang belum menyetorkan berkas hingga masa perbaikan rampung dipastikan bakal dicoret dari daftar pencalonan di KPU.
- Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Empat Kades di Bangka Tengah Mengundurkan Diri dari Jabatan
- Tekad Cellica Nurrachadiana Sudah Bulat, Mundur sebagai Bupati Karawang Demi jadi Caleg
- Mewujukan Indonesia Visioner dan Sigap Menanggapi Tantangan Zaman
- 3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD Maluku
- Pengumuman, Tersangka Penipuan Ini Masuk DCS Legislatif, KPU Beri Penjelasan
- Eksekutif Muda Ini Siap Perjuangan Aspirasi Warga