Ingat! Bisnis Barang Bekas Harus Berizin
jpnn.com, SURABAYA - Usaha pengepulan barang bekas menjadi salah satu pemandangan yang banyak ditemui di kawasan Keputih, Surabaya dan wilayah lainnya.
Namun, mereka hingga kini belum tahu bahwa bisnis barang bekas harus memiliki izin.
''Izin apa itu? Saya nggak paham,'' ujar pengusaha barang bekas Sani saat ditanya soal izin pemilahan sampah.
Perempuan 40 tahun itu sudah 18 tahun bergelut dengan sampah dan barang bekas.
Dia merupakan juragan pengepulan di wilayah Kelurahan Keputih. Setiap hari ratusan kilogram barang bekas plastik dan kertas dikumpulkan.
Seminggu hingga dua minggu kemudian barang bekas baru diangkut menuju pabrik pengolahan.
''Biasanya kirim sampai dua truk,'' katanya.
Sejak kali pertama usaha, Sani tidak pernah berurusan dengan perizinan. Bahkan setingkat RT ataupun kelurahan.
Wali Kota Surabaya sejak 2017 sudah membuat aturan terkait izin usaha pengolahan sampah di Surabaya.
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- 7 Ton Sampah Anorganik per Hari di Bali Dikumpul dan Didaur Ulang
- Tiga Sekolah Ini Menang Kompetisi Kampanye Daur Ulang dari Sinar Sosro dan Tetra Pak
- Jadi Pionir Pelaksanaan Peta Jalan Pengurangan Sampah, AQUA dapat Apresiasi dari KLHK
- Ecolab Perkenalkan Solusi Inovatif untuk Industri PET Daur Ulang
- AQUA-POPSEA Resmikan Fasilitas Daur Ulang Modern Pertama di Kaltim