Ingat! Bisnis Barang Bekas Harus Berizin
Minggu, 14 Januari 2018 – 15:25 WIB

Barang bekas. Foto: JPG/Pojokpitu
''Pokoknya usaha saya nggak ganggu orang sekitar,'' katanya.
Sani adalah satu diantara banyak pemilik pengolahan sampah di Surabaya. Mereka seharusnya mengurus izin usahanya.
Itu berdasar Perwali 33 Tahun 2017. Usaha yang wajib memiliki izin merupakan usaha pengelolaan sampah yang menghasilkan lebih dari 1 meter kubik per hari.
Usaha pengelolaan sampah meliputi usaha pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Sekretaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Surabaya Aditya Wasita mengatakan, perwali tersebut disosialisasikan sejak 2017, tetapi belum begitu masif. (gal/c15/dio/jpnn)
Wali Kota Surabaya sejak 2017 sudah membuat aturan terkait izin usaha pengolahan sampah di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Rumah Mesin Salurkan Puluhan Pengolah Sampah ke 15 Kota dan Kabupaten Sepanjang 2024
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- 7 Ton Sampah Anorganik per Hari di Bali Dikumpul dan Didaur Ulang
- Tiga Sekolah Ini Menang Kompetisi Kampanye Daur Ulang dari Sinar Sosro dan Tetra Pak
- Jadi Pionir Pelaksanaan Peta Jalan Pengurangan Sampah, AQUA dapat Apresiasi dari KLHK