Ingat! Bulan Depan Angkot Wajib Berbadan Hukum
![Ingat! Bulan Depan Angkot Wajib Berbadan Hukum](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/02/17/0ff26059b766784fd927ab656a364224.jpg)
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kota Surabaya kini mengeluarkan kebijakan tegas terhadap angkutan kota (angkot) yang belum berbadan hukum.
Saat ini, dari 2.500 angkot yang ada di Surabaya, baru 45 angkutan saja yang berbadan hukum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, pihaknya terus mendorong agar angkutan segera berbadan hukum.
Rencananya, pemilik angkutan diberi batas waktu hingga Maret 2017.
Jika hingga batas waktu tersebut belum berbadan hukum, angkutan terancam sanksi.
“Sanksinya adalah dengan mengenakan pajak kendaraan bermotor angkutan hingga 100 persen. Sementara yang sudah berbadan hukum, pembayaran pajak diberi potongan hingga 70 persen,” ujarnya di ruang Humas Balai Kota, Kamis (16/2).
Artinya, lanjut Irvan, angkutan yang berbadan hukum hanya membayar 30 persen saja dari biaya pajak.
Karena itu, Irvan akan menggandeng Dinas Koperasi untuk melakukan sosialisasi.
Pemerintah Kota Surabaya kini mengeluarkan kebijakan tegas terhadap angkutan kota (angkot) yang belum berbadan hukum.
- Pengusaha Angkot Semarang Merugi Jutaan Rupiah Gegara Jalan Berlubang
- Anak-Anak ke Sekolah Naik Angkot, Edward Akbar Malah Bilang Begini
- Tidak Ada Larangan, Kok Bawaslu Cilegon Kerahkan Aparat Razia Stiker Angkot?
- Mbak IY Jadi Korban Begal Payudara di Dalam Angkot, Begini Pengakuannya
- Gegara Mengendarai Angkot di Bali, WN Amerika Serikat Ini Dideportasi Imigrasi
- Tarif Angkot Non-Jaklingko Resmi Naik Sebesar 20 Persen