Ingat! Caleg Berstatus Tersangka Tak Bisa Diganti
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman mengajak seluruh partai politik berhati-hati dalam mengusulkan nama-nama bakal calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
Jangan sampai nama yang diusulkan tersangkut kasus hukum, karena ketika sudah ditetapkan sebagai calon tidak mungkin diganti sampai ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.
"Saya kira parpol penting berhati-hati. Jangan sampai sudah dicalonkan di tengah jalan malah kena tangkap KPK. Calon tidak bisa didiskualifikasi jika hanya berstatus sebagai tersangka. Harus ada putusan hukum final dan mengikat," ujar Arief di Jakarta, Senin (19/3).
Menurut Arief, aturan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu sama dengan dengan aturan dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, terkait syarat penggantian calon.
"Kan sampai saat ini aturannya menetapkan demikian. Belum ada yang berubah. Disebutkan, kalau sudah ada putusan inkrah baru bisa diganti. Artinya, jika seseorang ditahan tapi belum berkekuatan hukum tetap, masih terdaftar sebagai caleg," ucapnya.
Secara pribadi Arief menilai, aturan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tersebut cukup tepat.
Karena jika caleg bisa diganti sewaktu-waktu, tidak akan membuat parpol berhati-hati dalam memilih nama yang akan dicalonkan.
"Aturannya sudah baik, (kasus sejumlah calon kepala daerah tersangka dan tidak dapat diganti,red) bisa menjadi pelajaran bagi parpol dalam mencalonkan anggota legislatif," pungkas Arief.(gir/jpnn)
Jika caleg bisa diganti tidak akan membuat parpol teliti dalam memilih nama yang akan dicalonkan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat