Ingat, Caleg Masuk DCT yang Kampanye di Luar Jadwal Bisa Kena Pidana

Jika calon legislatif melakukan kegiatan yang dilanggar, maka ada konsekuensinya yaitu bisa dijerat dengan pidana maupun denda.
"Ada konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu," ucapnya,
Nurul menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Tidak hanya pidana pemilu tetapi masuk pada pelanggaran administratif," kata Nurul.
Namun, sejak penetapan DCT pada 4 November 2023 sampai saat ini tidak ditemukan adanya calon legislatif yang melakukan kegiatan kampanye.
"Pasca penetapan DCT kemarin hingga saat ini, belum," katanya.(Antara/JPNN.com)
Bawaslu Garut peringatkan para caleg jangan kampanye di luar jadwal karena bisa kena pidana dan denda. Simak aturannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba