Ingat! Calon Jemaah Haji Wajib Jadi Peserta JKN

jpnn.com, SURABAYA - Para calon jemaah haji saat ini sudah harus menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Bisa jadi jemaah haji yang sempat dirawat inap akan sedikit kaget karena harus membayar sendiri tagihan kesehatannya.
Kecuali bagi mereka yang menjadi peserta JKN.
Sebab, mulai tahun ini biaya rawat inap jamaah haji tidak ditanggung Kementerian Kesehatan seperti tahun sebelumnya.
Dari 40.043 calon jemaah haji (CJH) yang berangkat dari embarkasi Surabaya, baru 13 persen saja yang sudah terdaftar di JKN.
Angka tersebut tentu saja sangat kecil. Apalagi, jumlah jamaah risiko tinggi (risti) mencapai 65 persen.
BPJS Kesehatan menargetkan, menjadi peserta JKN akan menjadi syarat wajib untuk mendaftar haji.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menjelaskan, para jemaah yang mendaftar haji dan belum menjadi peserta JKN otomatis langsung didaftarkan.
Para calon jemaah haji saat ini sudah harus menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- BSI Siap Layani 185 Ribu Calon Haji, Pelunasan Tahap 1 Sudah Dibuka
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Didukung Infrastruktur Digital dan Jaringan Luas, BSI Siap Layani Pelunasan Haji 1446H