Ingat! Calon Jemaah Haji Wajib Jadi Peserta JKN
jpnn.com, SURABAYA - Para calon jemaah haji saat ini sudah harus menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Bisa jadi jemaah haji yang sempat dirawat inap akan sedikit kaget karena harus membayar sendiri tagihan kesehatannya.
Kecuali bagi mereka yang menjadi peserta JKN.
Sebab, mulai tahun ini biaya rawat inap jamaah haji tidak ditanggung Kementerian Kesehatan seperti tahun sebelumnya.
Dari 40.043 calon jemaah haji (CJH) yang berangkat dari embarkasi Surabaya, baru 13 persen saja yang sudah terdaftar di JKN.
Angka tersebut tentu saja sangat kecil. Apalagi, jumlah jamaah risiko tinggi (risti) mencapai 65 persen.
BPJS Kesehatan menargetkan, menjadi peserta JKN akan menjadi syarat wajib untuk mendaftar haji.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menjelaskan, para jemaah yang mendaftar haji dan belum menjadi peserta JKN otomatis langsung didaftarkan.
Para calon jemaah haji saat ini sudah harus menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
- Gelar Hajj Run 2024, BPKH Persiapkan Fisik untuk Calon Haji Sejak Dini
- Aminin: 22 Jemaah RI yang Ditangkap di Arab Saudi adalah Korban
- 9.067 Jemaah Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- 445 Calon Jemaah Haji Asal Bangka Berangkat dari Bandara SMB II Palembang
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi