Ingat! Calon Jemaah Haji Wajib Jadi Peserta JKN
![Ingat! Calon Jemaah Haji Wajib Jadi Peserta JKN](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/21/calon-jemaah-haji-indonesia-fotoilustrasi-dokumen-jpnncom.jpg)
jpnn.com, SURABAYA - Para calon jemaah haji saat ini sudah harus menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Bisa jadi jemaah haji yang sempat dirawat inap akan sedikit kaget karena harus membayar sendiri tagihan kesehatannya.
Kecuali bagi mereka yang menjadi peserta JKN.
Sebab, mulai tahun ini biaya rawat inap jamaah haji tidak ditanggung Kementerian Kesehatan seperti tahun sebelumnya.
Dari 40.043 calon jemaah haji (CJH) yang berangkat dari embarkasi Surabaya, baru 13 persen saja yang sudah terdaftar di JKN.
Angka tersebut tentu saja sangat kecil. Apalagi, jumlah jamaah risiko tinggi (risti) mencapai 65 persen.
BPJS Kesehatan menargetkan, menjadi peserta JKN akan menjadi syarat wajib untuk mendaftar haji.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menjelaskan, para jemaah yang mendaftar haji dan belum menjadi peserta JKN otomatis langsung didaftarkan.
Para calon jemaah haji saat ini sudah harus menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Didukung Infrastruktur Digital dan Jaringan Luas, BSI Siap Layani Pelunasan Haji 1446H
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda
- Gelar Hajj Run 2024, BPKH Persiapkan Fisik untuk Calon Haji Sejak Dini
- Aminin: 22 Jemaah RI yang Ditangkap di Arab Saudi adalah Korban
- 9.067 Jemaah Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini