Ingat! Calon Jemaah Haji Wajib Jadi Peserta JKN
Selasa, 22 Agustus 2017 – 23:06 WIB
"Sekarang masih proses MoU dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan," ujarnya. (gal/c11/oni/jpnn)
Para calon jemaah haji saat ini sudah harus menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gelar Hajj Run 2024, BPKH Persiapkan Fisik untuk Calon Haji Sejak Dini
- Aminin: 22 Jemaah RI yang Ditangkap di Arab Saudi adalah Korban
- 9.067 Jemaah Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- 445 Calon Jemaah Haji Asal Bangka Berangkat dari Bandara SMB II Palembang
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi