Ingat! Calon Jemaah Haji Wajib Jadi Peserta JKN
Selasa, 22 Agustus 2017 – 23:06 WIB

Calon jemaah haji Indonesia. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Sekarang masih proses MoU dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan," ujarnya. (gal/c11/oni/jpnn)
Para calon jemaah haji saat ini sudah harus menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- BSI Siap Layani 185 Ribu Calon Haji, Pelunasan Tahap 1 Sudah Dibuka
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Didukung Infrastruktur Digital dan Jaringan Luas, BSI Siap Layani Pelunasan Haji 1446H