Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar

Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono bertemu dengan wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita.

jpnn.com - KARANGANYAR - Para calon kepala daerah dipersilakan untuk mengeluarkan dana kampanye demi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Namun, khusus untuk Pemilihan Bupati Karanganyar, KPU membatasi dana kampanye yang boleh dikeluarkan paling besar Rp 32 miliar.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono pembatasan dana kampanye tersebut sudah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1177 Tahun 2024.

Dia mengatakan masing-masing pasangan calon harus melaporkan dana kampanye agar dapat dipantau oleh KPU.

Menurut dia pembatasan dilakukan agar pasangan calon tidak berlebihan dalam menggunakan dana.

"Agar masing-masing tim pemenangan pasangan calon tidak jor-joran," katanya.

Dikatakannya, pembatasan dana kampanye tersebut memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah dan bahan kampanye yang diperlukan.

"Misalnya, ada satu pasangan yang modalnya besar, kemudian melakukan pengadaan alat peraga kampanye dan melakukan kampanye secara besar-besaran. Itu kami batasi," katanya.

Para calon kepala daerah Pilkada Karanganyar dibatasi boleh mengeluarkan dana kampanye hingga paling besar Rp 32 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News