Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar

jpnn.com - KARANGANYAR - Para calon kepala daerah dipersilakan untuk mengeluarkan dana kampanye demi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun, khusus untuk Pemilihan Bupati Karanganyar, KPU membatasi dana kampanye yang boleh dikeluarkan paling besar Rp 32 miliar.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono pembatasan dana kampanye tersebut sudah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1177 Tahun 2024.
Dia mengatakan masing-masing pasangan calon harus melaporkan dana kampanye agar dapat dipantau oleh KPU.
Menurut dia pembatasan dilakukan agar pasangan calon tidak berlebihan dalam menggunakan dana.
"Agar masing-masing tim pemenangan pasangan calon tidak jor-joran," katanya.
Dikatakannya, pembatasan dana kampanye tersebut memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah dan bahan kampanye yang diperlukan.
"Misalnya, ada satu pasangan yang modalnya besar, kemudian melakukan pengadaan alat peraga kampanye dan melakukan kampanye secara besar-besaran. Itu kami batasi," katanya.
Para calon kepala daerah Pilkada Karanganyar dibatasi boleh mengeluarkan dana kampanye hingga paling besar Rp 32 miliar.
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran