Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar

Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono bertemu dengan wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita.

Sebelum tahapan kampanye dimulai, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor urut 1 Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi beserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor urut 2 Rober Christanto-Adhe Eliana sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

Pada laporan awal dana kampanye pasangan calon pertama tercatat sebesar Rp 1 juta dan pasangan calon dua sebesar Rp 10 juta.

Menurut dia, dana tersebut pasti bertambah seiring dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon. (Antara/jpnn)


Para calon kepala daerah Pilkada Karanganyar dibatasi boleh mengeluarkan dana kampanye hingga paling besar Rp 32 miliar.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News