Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar
Jumat, 04 Oktober 2024 – 17:39 WIB
Sebelum tahapan kampanye dimulai, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor urut 1 Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi beserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor urut 2 Rober Christanto-Adhe Eliana sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Pada laporan awal dana kampanye pasangan calon pertama tercatat sebesar Rp 1 juta dan pasangan calon dua sebesar Rp 10 juta.
Menurut dia, dana tersebut pasti bertambah seiring dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon. (Antara/jpnn)
Para calon kepala daerah Pilkada Karanganyar dibatasi boleh mengeluarkan dana kampanye hingga paling besar Rp 32 miliar.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Beredar Selebaran Hoaks Terkait Paslon Wali Kota Pekanbaru, Kompol Bery Bilang Begini
- Pengamat Ingatkan Soal KPU Sulteng, Palu dan Morowali Dilaporkan ke Bawaslu
- Pesan Tegas AKBP Fahrian untuk Pilkada 2024 yang Damai dan Sejuk di Inhu
- DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Pengawasan Pilkada 2024
- Netralitas Kades Pada Pilkada 2024 Penting Diingatkan Sejak Dini
- Bawaslu Ingatkan Paslon Ini Segera Hentikan Kegiatan Tebus Murah Sembako