Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar
Jumat, 04 Oktober 2024 – 17:39 WIB

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono bertemu dengan wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita.
Sebelum tahapan kampanye dimulai, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor urut 1 Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi beserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor urut 2 Rober Christanto-Adhe Eliana sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Pada laporan awal dana kampanye pasangan calon pertama tercatat sebesar Rp 1 juta dan pasangan calon dua sebesar Rp 10 juta.
Menurut dia, dana tersebut pasti bertambah seiring dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon. (Antara/jpnn)
Para calon kepala daerah Pilkada Karanganyar dibatasi boleh mengeluarkan dana kampanye hingga paling besar Rp 32 miliar.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran