Ingat, Desa yang Nakal Akan Diganjar Hukuman
Rabu, 16 Maret 2016 – 06:26 WIB
BATANG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar meminta peran aktif pemda dalam mengawasi dana desa. Salah satu yang bisa dilakukan, membuka saluran pengaduan masyarakat atas maladministrasi aparat desa.
“Juga perlu adanya punishment bagi desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah. Karena hingga saat ini, belum ada mekanisme punishment yang jelas bagi desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit dari inspektorat daerah,” ujar Marwan pada seminar Nasional di Aula Kantor Bupati Batang Jawa Tengah, Selasa (15/3). Marwan tidak merinci hukuman yang diganjar jika ada aparat desa yang melakukan maladministrasi.
Baca Juga:
Marwan juga menekankan pada seluruh perangkat desa, agar terbuka dan siap menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat desa. Sebab melalui sifat terbuka, prinsip akuntabilitas bisa terwujud.
“Semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, masyarakat desa dan NGO, mari bersama-sama menyatukan tekad melaksanakan mandat Undang-Undang Desa secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka