Ingat, Desa yang Nakal Akan Diganjar Hukuman
Rabu, 16 Maret 2016 – 06:26 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar saat blusukan. Foto: Natalia Fatimah Laurens/ JPNN.com
BATANG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar meminta peran aktif pemda dalam mengawasi dana desa. Salah satu yang bisa dilakukan, membuka saluran pengaduan masyarakat atas maladministrasi aparat desa.
“Juga perlu adanya punishment bagi desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah. Karena hingga saat ini, belum ada mekanisme punishment yang jelas bagi desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit dari inspektorat daerah,” ujar Marwan pada seminar Nasional di Aula Kantor Bupati Batang Jawa Tengah, Selasa (15/3). Marwan tidak merinci hukuman yang diganjar jika ada aparat desa yang melakukan maladministrasi.
Baca Juga:
Marwan juga menekankan pada seluruh perangkat desa, agar terbuka dan siap menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat desa. Sebab melalui sifat terbuka, prinsip akuntabilitas bisa terwujud.
“Semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, masyarakat desa dan NGO, mari bersama-sama menyatukan tekad melaksanakan mandat Undang-Undang Desa secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional