Ingat, Desa yang Nakal Akan Diganjar Hukuman
Rabu, 16 Maret 2016 – 06:26 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar saat blusukan. Foto: Natalia Fatimah Laurens/ JPNN.com
BATANG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar meminta peran aktif pemda dalam mengawasi dana desa. Salah satu yang bisa dilakukan, membuka saluran pengaduan masyarakat atas maladministrasi aparat desa.
“Juga perlu adanya punishment bagi desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah. Karena hingga saat ini, belum ada mekanisme punishment yang jelas bagi desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit dari inspektorat daerah,” ujar Marwan pada seminar Nasional di Aula Kantor Bupati Batang Jawa Tengah, Selasa (15/3). Marwan tidak merinci hukuman yang diganjar jika ada aparat desa yang melakukan maladministrasi.
Baca Juga:
Marwan juga menekankan pada seluruh perangkat desa, agar terbuka dan siap menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat desa. Sebab melalui sifat terbuka, prinsip akuntabilitas bisa terwujud.
“Semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, masyarakat desa dan NGO, mari bersama-sama menyatukan tekad melaksanakan mandat Undang-Undang Desa secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
BERITA TERKAIT
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Waspada, BMKG Ungkap Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?
- Ngobrol Bareng Ahmad Luthfi, Masyarakat Karanganyar Curhat Soal Lingkungan Hingga Pendidikan
- Lihat Itu Demo Calon PPPK 2024, Wakil Rakyat Siap Bergerak ke Pusat