Ingat, Dilarang Dokumentasikan Kegiatan di Bilik Suara
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz meminta masyarakat yang memiliki hak pilih, tidak mendokumentasikan aktivitasnya di bilik suara pada saat pencoblosan Pemilu 2019. Menurut dia, pilihan politik seseorang harus bersifat rahasia.
"Enggak boleh. Dia mencederai haknya sendiri. Kan hak pilih itu rahasia," ucap Viryan ditemui di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4).
Menurut dia, masyarakat kehilangan hak rahasia ketika mendokumentasikan pilihannya. Terlebih lagi, hasil dokumentasi disebar ke media sosial.
Selain hal tersebut, Viryan meminta masyarakat tidak membawa gadget ke lokasi pemungutan suara. Dia menekankan bahwa aktivitas di bilik suara harus rahasia.
"Secara substansi enggak boleh bawa gadget atau memoto. Namun, kalau sudah terjadi kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian," ucap dia.
Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra berharap masyarakat yang mempunyai hak pilih, memerhatikan surat suara. Jangan sampai, surat itu tidak terdapat tanda tangan Ketua KPPS sebelum menuju bilik suara.
BACA JUGA: HNW Merasa Aneh KPU Anggap Surat Suara Tercoblos di Malaysia Sampah
"Nah, buat para pemilih jangan lupa memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Sebab, kalau nanti sudah mencoblos dan dimasukkan kotak, ditemukan surat suara tidak ada tanda tangan Ketua KPPS, itu dianggap tidak sah," pungkas dia. (mg10/jpnn)
KPU meminta masyarakat tidak membawa gadget ke lokasi pemungutan suara dan dilarang mendokumentasikan kegiatan di bilik suara Pemilu 2019.
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP