Ingat, Dilarang Dokumentasikan Kegiatan di Bilik Suara
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz meminta masyarakat yang memiliki hak pilih, tidak mendokumentasikan aktivitasnya di bilik suara pada saat pencoblosan Pemilu 2019. Menurut dia, pilihan politik seseorang harus bersifat rahasia.
"Enggak boleh. Dia mencederai haknya sendiri. Kan hak pilih itu rahasia," ucap Viryan ditemui di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4).
Menurut dia, masyarakat kehilangan hak rahasia ketika mendokumentasikan pilihannya. Terlebih lagi, hasil dokumentasi disebar ke media sosial.
Selain hal tersebut, Viryan meminta masyarakat tidak membawa gadget ke lokasi pemungutan suara. Dia menekankan bahwa aktivitas di bilik suara harus rahasia.
"Secara substansi enggak boleh bawa gadget atau memoto. Namun, kalau sudah terjadi kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian," ucap dia.
Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra berharap masyarakat yang mempunyai hak pilih, memerhatikan surat suara. Jangan sampai, surat itu tidak terdapat tanda tangan Ketua KPPS sebelum menuju bilik suara.
BACA JUGA: HNW Merasa Aneh KPU Anggap Surat Suara Tercoblos di Malaysia Sampah
"Nah, buat para pemilih jangan lupa memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Sebab, kalau nanti sudah mencoblos dan dimasukkan kotak, ditemukan surat suara tidak ada tanda tangan Ketua KPPS, itu dianggap tidak sah," pungkas dia. (mg10/jpnn)
KPU meminta masyarakat tidak membawa gadget ke lokasi pemungutan suara dan dilarang mendokumentasikan kegiatan di bilik suara Pemilu 2019.
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024