Ingat, Dilarang Mengganti Uang Kembalian dengan Permen
jpnn.com, TARAKAN - Semua supermarket dan pelaku usaha di Kalimantan Utara tidak diperkenankan mengganti uang kembalian konsumen dengan permen.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltara Hendik Sudaryanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan khusus terkait hal tersebut.
“Semua supermarket sudah kami minta untuk tidak mengembalikan dengan permen. Sebab, kebutuhan mata uang di Kaltara sudah kami penuhi. Jadi, jangan sampai ada pengembalian dengan permen lagi," terang Hendik, Minggu (20/8).
Hendik menjelaskan, Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pasal 21 ayat 1 bagian a menjelaskan rupiah wajib digunakan pada setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.
BI Kaltara juga sudah menurunkan program kas keliling, baik di Tarakan maupun di luar daerah.
Dengan begitu, masyarakat makin mudah menukarkan uangnya.
“Kas keliling biasanya ada di tempat seringnya masyarakat berkumpul seperti di pasar. Ke depan, akan kami buat secara terjadwal,” ujar Hendik.
Sementara itu, Meriana, kasir dan pengelola supermarket di Jalan Yos Sudarso, mengaku masih melakukan pengembalian belanja konsumen dengan menggunakan permen atau wafer.
Semua supermarket dan pelaku usaha di Kalimantan Utara tidak diperkenankan mengganti uang kembalian konsumen dengan permen.
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya
- Transformasi Digital Dinilai Penting Bagi BPR-BPRS