Ingat, Dilarang Mengganti Uang Kembalian dengan Permen
Senin, 21 Agustus 2017 – 12:45 WIB
“Iya, Mas. Soalnya kadang kalau kami tukar di bank uang recehannya diberikan hanya sedikit,” ungkap Meriana. (sep/nri)
Semua supermarket dan pelaku usaha di Kalimantan Utara tidak diperkenankan mengganti uang kembalian konsumen dengan permen.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bank Indonesia & dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat