Ingat! Dilarang Pasang Foto Pak Jokowi di Alat Peraga Kampanye

jpnn.com - BEKASI - Pilkada Bekasi 2017 sudah mulai masuk masa kampanye.
Kelima pasangan calon pun sudah bisa mulai memasang alat peraga kampanye (APK).
Meski begitu, KPU Bekasi punya sejumlah peraturan yang wajib diikuti pasangan calon terkait lokasi pemasangan sampai disain alat peraga.
“Baliho, billboard, videotron dengan paling besar ukuran 4 m x 7 m dengan jumlah paling banyak 5 x 150 persen yaitu 8 buah setiap pasangan calon,” ujar Ketua KPU Bekasi Idam Kholik, Minggu (30/10).
Bukan hanya itu, untuk umbul–umbul paling besar berukuran 5 meter x 1,15 meter.
Untuk jumlahnya dibatasi 30 buah bagi setiap pasangan calon per kecamatan.
“Spanduk paling besar berukuran 1,5 m dikali tujuh meter. Paling banyak 2 x 150 % = 3 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau kelurahan,” jelasnya.
Sementara materi desain APK, pasangan calon dapat memuat sejumlah hal. Di antaranya ialah nama dan nomor pasangan calon, visi misi dan program pasangan calon, foto pasangan calon.
BEKASI - Pilkada Bekasi 2017 sudah mulai masuk masa kampanye. Kelima pasangan calon pun sudah bisa mulai memasang alat peraga kampanye (APK). Meski
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Dasco Menghubungi Orang Istana, Apa Hasilnya?
- Dasco Sebut Revisi UU TNI Cuma Bahas 3 Hal, Satunya soal Usia Pensiun Prajurit
- RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif
- Versi Dasco, Pembahasan RUU TNI Tidak Dikebut & Bersifat Terbuka