Ingat! Dilarang Pasang Foto Pak Jokowi di Alat Peraga Kampanye
jpnn.com - BEKASI - Pilkada Bekasi 2017 sudah mulai masuk masa kampanye.
Kelima pasangan calon pun sudah bisa mulai memasang alat peraga kampanye (APK).
Meski begitu, KPU Bekasi punya sejumlah peraturan yang wajib diikuti pasangan calon terkait lokasi pemasangan sampai disain alat peraga.
“Baliho, billboard, videotron dengan paling besar ukuran 4 m x 7 m dengan jumlah paling banyak 5 x 150 persen yaitu 8 buah setiap pasangan calon,” ujar Ketua KPU Bekasi Idam Kholik, Minggu (30/10).
Bukan hanya itu, untuk umbul–umbul paling besar berukuran 5 meter x 1,15 meter.
Untuk jumlahnya dibatasi 30 buah bagi setiap pasangan calon per kecamatan.
“Spanduk paling besar berukuran 1,5 m dikali tujuh meter. Paling banyak 2 x 150 % = 3 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau kelurahan,” jelasnya.
Sementara materi desain APK, pasangan calon dapat memuat sejumlah hal. Di antaranya ialah nama dan nomor pasangan calon, visi misi dan program pasangan calon, foto pasangan calon.
BEKASI - Pilkada Bekasi 2017 sudah mulai masuk masa kampanye. Kelima pasangan calon pun sudah bisa mulai memasang alat peraga kampanye (APK). Meski
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang