Ingat, DPR Tak Berwenang Merecoki Pencegahan Papa Novanto

Ingat, DPR Tak Berwenang Merecoki Pencegahan Papa Novanto
Setya Novanto. Foto: dok/JPNN.com

Namun, mestinya hal itu tak dibawa ke urusan kelembagaan. "Tapi, secara kelembagaan dia tidak bisa memengaruhi kekuasaan kehakiman," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK meminta imigrasi mencegah Setnov -panggilan akrab Novanto- terkait penyidikan korupsi e-KTP. Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merasa keberatan dengan langkah imigrasi mencegah Setnov.

DPR bahkan melayangkan nota protes ke Presiden Joko Widodo. Tujuannya agar surat cegah atas ketua DPR yang pernah terseret kasus Papa Minta Saham itu segera dibatalkan.(boy/jpnn)


Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyatakan bahwa DPR tidak bisa mencampuri urusan kekuasaan kehakiman. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News