Ingat, DPR Tak Berwenang Merecoki Pencegahan Papa Novanto
Jumat, 14 April 2017 – 17:07 WIB

Setya Novanto. Foto: dok/JPNN.com
Namun, mestinya hal itu tak dibawa ke urusan kelembagaan. "Tapi, secara kelembagaan dia tidak bisa memengaruhi kekuasaan kehakiman," tegasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, KPK meminta imigrasi mencegah Setnov -panggilan akrab Novanto- terkait penyidikan korupsi e-KTP. Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merasa keberatan dengan langkah imigrasi mencegah Setnov.
DPR bahkan melayangkan nota protes ke Presiden Joko Widodo. Tujuannya agar surat cegah atas ketua DPR yang pernah terseret kasus Papa Minta Saham itu segera dibatalkan.(boy/jpnn)
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyatakan bahwa DPR tidak bisa mencampuri urusan kekuasaan kehakiman. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum