Ingat! Dua Hari Lagi Batas Waktu Registrasi Simcard
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramli mengimbau masyarakat untuk menggunakan sisa waktu registrasi simcard agar terhindar dari pemblokiran.
Adapun batas waktu registrasi simcard yakni tinggal dua hari lagi.
“Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi, maka akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Dan akan diblokir total pada 28 April 2018,” tutur Ramli, Minggu (25/2) kemarin.
Namun, lanjut Ramli, selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi. Yakni melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Ramli mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi dengan menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar.
"Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat juga jangan melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet,” ujarnya.
Dia menegaskan, tujuan melakukan registrasi ulang adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang. Sehingga, masyarakat harus menggunakan data NIK dan Nomor KK milik sendiri.(and/pj/gob)
Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi, maka akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Syarat Face Recognition untuk Registrasi Nomor Seluler Dinilai Berlebihan
- Pengguna Nomor Prabayar yang Terblokir Wajib Baca Ini
- Jangan Sampai Registrasi Nomor Ponsel Disebut Program Gagal
- Registrasi 2,2 Juta Nomor Pakai 1 NIK, Tri Sudah Deaktivasi
- Jubir Telkomsel soal Registrasi 2,2 Juta Nomor pakai 1 NIK
- Terungkap, Pelaku Registrasi 2,2 Juta Nomor HP pakai 1 NIK