Ingat! Dukung Cabup, ASN Tak Bisa Naik Jabatan
jpnn.com - JPNN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang terbukti mendukung pasangan calon dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), pasti akan dikenakan sanksi.
Karena aparatur sipil negara merupakan pelayan masyarakat.
"Yang berikan dukungan sudah pasti kena sanksi," ujar Tjahjo dalam pesan elektronik yang diterima, Selasa (27/12).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut, sanksinya beragam.
Mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat hingga pemecatan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN.
"Apapun pejabat, pelaksana tugas (Plt) kepala daerah termasuk ASN harus netral. Yang penting gerakkan masyarakat pemilih untuk mau datang ke TPS, pilih siapa yang dipilih sesuai hati nurani," ucap Tjahjo.
Mendagri mengungkapkan harapannya, setelah diketahui terdapat beberapa ASN di beberapa daerah yang tidak netral.
Misalnya di Aceh Timur, tujuh ASN dari dinas kesehatan diketahui mendukung secara aktif salah satu pasangan calon bupati.
JPNN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang terbukti mendukung pasangan calon
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat Ini, Hujan dari Pagi Sampai Sore
- Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas