Ingat! Dukung Cabup, ASN Tak Bisa Naik Jabatan

jpnn.com - JPNN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang terbukti mendukung pasangan calon dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), pasti akan dikenakan sanksi.
Karena aparatur sipil negara merupakan pelayan masyarakat.
"Yang berikan dukungan sudah pasti kena sanksi," ujar Tjahjo dalam pesan elektronik yang diterima, Selasa (27/12).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut, sanksinya beragam.
Mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat hingga pemecatan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN.
"Apapun pejabat, pelaksana tugas (Plt) kepala daerah termasuk ASN harus netral. Yang penting gerakkan masyarakat pemilih untuk mau datang ke TPS, pilih siapa yang dipilih sesuai hati nurani," ucap Tjahjo.
Mendagri mengungkapkan harapannya, setelah diketahui terdapat beberapa ASN di beberapa daerah yang tidak netral.
Misalnya di Aceh Timur, tujuh ASN dari dinas kesehatan diketahui mendukung secara aktif salah satu pasangan calon bupati.
JPNN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang terbukti mendukung pasangan calon
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya