Ingat! E-KTP Palsu Dari Kamboja Tak Bisa Digunakan
jpnn.com - jpnn.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh mengaku telah mendapat informasi, adanya temuan paket kiriman berisi sejumlah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) palsu.
"Diinformasikan, bahwa memang benar terdapat pengiriman barang cetakan yang berasal dari Kamboja. Barang cetakan tersebut dikirim melalui Jasa Pengiriman FEDEX melalui Bandara Soekarno Hatta,” ujar Zudan di Jakarta, Kamis (9/2).
Menurut Zudan, informasi diperoleh setelah Kemendagri melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai.
“Karena dicurigai barang cetakan tersebut merupakan dokumen yang dipalsukan, maka barang tersebut disita dan dilakukan pemeriksaan fisik lebih lanjut. Untuk jumlah e-KTP yang dikirim dari Kamboja tersebut, pihak Bea Cukai belum berani menginformasikan jumlahnya,” ucap Zudan.
Atas temuan tersebut, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, untuk melakukan pengecekan dan verifikasi lebih lanjut.
“Besok (Jumat,red) kami berkoordinasi lebih detail dengan Polda, karena hari ini barang-barangnya sudah disegel kembali sebagai barang bukti untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya,” tutur Zudan.
Zudan kembali menegaskan, e-KTP palsu tidak bisa digunakan untuk memilih di TPS saat pencoblosan Pilkada mendatang.
“E-KTP atau surat keterangan hanya digunakan di satu jam terakhir yakni jam 12 sampai 1 siang untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT. Selain itu juga untuk masuk DPT tambahan harus dilakukan di TPS domisili,” ujarnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh mengaku telah mendapat
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran